Surat suara lebih dan rusak yang dimusnahkan ini berjumlah 10.285 lembar. Rinciannya, surat suara pasangan Calon Presiden dan Wapres 475 lembar, DPR RI 1.017 lembar, DPRD Provinsi 5.222 lembar, DPRD Kabupaten Kota 3.162 lembar, dan DPD 409 lembar.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto mengungkapkan, sesuai aturan KPU harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak.
“Sesuai aturan, KPU harus memusnahkan surat suara rusak atau lebih pada H-1 dengan disaksikan bapak ibu seluruh yang terkait dengan cara dibakar,” kata Awal Yanto.
Awal Yanto juga mengemukakan, bahwa hingga H-1 pencoblosan, distribusi logistik Pemilu sudah berjalan 99 persen, bahkan 100 persen sudah tiba di TPS. “Distribusi logistik juga sudah rampung dari PPS ke TPS hingga 100 persen pada saat ini,” ungkapnya.
Meski diakui sempat ada sedikit kendala, namun bisa diatasi dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Parepare, Bawaslu, dan TNI Polri. (fn/pdn**)