PADDENNUANG.COM, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengimbau masyarakat Parepare menggunakan hak pilihnya dengan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).
Imbauan sekaligus ajakan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Parepare.
Surat edaran nomor 100/25/Pem, tanggal 12 Februari 2024 itu berisi tentang Imbauan Hadir ke TPS Tanggal 14 Februari 2024.
Surat edaran yang menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan nomor 276.1/152/BAKESBANGPOL, tanggal 3 Februari 2024 itu, berbunyi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Parepare, maka disampaikan kepada seluruh Camat bersama Danramil, Kapolsek bekerjasama dengan Lurah, Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk mengimbau dan mengajak masyarakat untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.