PADENNUANG.COM, PAREPARE – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian serius, karena dampaknya dapat merugikan pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Tahun 2024 ini, khsusnya di Dinas Pendidikan Kota Parepare, pemerintah pusat menggelontorkan dana BOS sebesar Rp.14,6 Milyar lebih.
Sorotan terkait hal itu datang dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis anti korupsi di Parepare, Doktor Amir Made Aming.
Amir berpendapat, banyak potensi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi pada penggunaan dana BOS tersebut, salah satunya laporan fiktif. Menurut pengalamannya di lapangan hal itu potensi terjadi hampir diseluruh daerah.
“Indikasi terjadi mark up anggaran, laporan fiktif, dan intervensi dari oknum pimpinan untuk melakukan dugaan praktek menyimpang tentu potensi besar terjadi. Perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Jadi bukan hanya sekedar laporan di atas kertas kepada pengawas internal,” ucap mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai advokat itu. (22/2/2024).
Menurut doktor Amir, peran Kepala Daerah dalam hal ini penjabat Wali Kota Parepare juga sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan pengawasan dan monitoring melalui Inspektorat daerah.
“Bapak pj Wali Kota tidak boleh lengah. Perannya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Itu untuk memastikan penggunaan dana BOS yang rawan disalahgunakan itu tepat sasaran dan bernilai manfaat untuk pendidikan di Parepare,” ungkapnya.