Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu. Setiawan Sunarto saat dimintai tanggapan mengaku akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan hukum yang diatur dalam undang undang jika ada laporan dan bukti kuat mengarah kepada tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS di Parepare.
“Saya baru dengar informasinya ya. Namun kami dari pihak Reskrim tentu akan menindaklanjuti jika ada informasi laporan dan bukti terkait dugaan praktek penyalahgunaan dana BOS itu,” kata Setiawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur Husain memberikan penjelasan terkait penyaluran dan BOS.
Dia mengungkapkan, dana BOS untuk sekolah sistem pencairannya langsung dari Kementerian ke rekening sekolah.
“Pembelanjaan dana BOS mengikuti ARKAS yang disusun sekolah melalui perencanaan berbasis data berdasarkan juknis,” tulis dia melalui pesan singkat.
Penyaluran BOS dari Kementerian pendidikan, lanjut dia, langsung ke sekolah, setelah sekolah selesai menyusun ARKAS.
“Seluruh sekolah Negeri SD, SMP, SMA/ SMK ditambah sekolah swasta yang punya NPSN di Parepare menerima dana BOS,” sambungnya. (fn/pdn)