Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Digelar, Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan

PADDENNUANG.COM.Parepare — Jelang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polres Parepare menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, dengan Tema, ” Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju “. Sabtu (2/3/2024).

Apel Gelar Pasukan digelar di Mapolres Parepare, dengan Pimpinan Apel, Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M. Dihadiri Dandim 1405 / Parepare Letkol Inf Hastiar Hatta, S.IP, Komandan Den Pom XIV-2 Letkol Cpm Mujoko, Asisten I Pemkot Parepare Dede, S.STP, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almaida Djumed, dan sejumlah stakeholder bidang lalu lintas lainnya.

Menandai akan digelarnya Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di wilayah hukum Polres Parepare yang dimulai 4 Maret 2024 mendatang, Arman Muis selaku Pimpinan Apel menyematkan pita operasi dan Pin Pelopor Keselamatan kepada 5 perwakilan pelaksana operasi yang terdiri dari perwakilan unsur TNI Polri dan Pemerintah Kota Parepare, serta perwakilan dari komunitas pengendara mobil Midnight Sun Auto Club.

Dalam amanat seragam Kapolda Sulsel, yang di bacakan Kapolres Parepare, AKBP. Arman Muis, menyebutkan kunci utama untuk mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan bangsa adalah sinergitas antar institusi dan sinergitas dengan masyarakat, hal ini tergambar dengan jelas dengan disematkannya pita operasi dan pin pelopor keselamatan kepada perwakilan pelaksana operasi.

Pada amanat seragam Kapolda Sulsel ini juga, tertuang sasaran Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2024, sebagai berikut :
1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan
2. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah Spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau strobo bukan pada peruntukannya
4. TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau Spektek
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI