Langkah mengawali operasi keselamatan dengan edukasi dilingkungan sekolah ini, dikatakan Kasat Lantas, merupakan time line dari subditkamsel direktorat lalulintas Polda sulsel
” Operasi kita awali dengan penjabran time line dari subditkamsel direktorat lalulintas Polda Sulsel, dan juga harapan dari Kapolres Parepare, sehingga hari ini Sat Lantas hadir di UPT SMAN 1 Parepare “. Sebut Adnan Leppang. Senin (4/3/2024).
Terakhir, Kasat Lantas menyampaikan perihal di mulainya Operasi Keselamatan Pallawa 2024.
” Terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024, Ops Keselamatan Pallawa 2024 resmi di gelar di wilayah hukum Polres Parepare, operasi ini serentak di laksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 17 Maret 2024 mendatang, mewakili Kapolres Parepare, kami menghimbau agar setiap masyarakat pengguna kendaraan untuk melengkapi diri dengan identitas diri dan surat kelengkapan kendaraan, pastikan TNKB kendaraan anda masih berlaku dan kendaraan yang digunakan itu semuanya lengkap tanpa modifikasi, sehingga tidak terjaring dalam operasi keselamatan yang akan kita laksanakan selama 14 hari.
Di ketahui, Operasi Keselamatan Pallawa 2024 akan berlangsung dari tanggal 4 Maret s.d 17 Maret 2024.
Berikut Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di wilayah hukum Polda Sulsel :
1. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis
2. Penggunaan Sirine, Lampu Rotator, atau Lampu Strobo yang tidak sesuai peruntukan pada kendaraan
3. Penggunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai Spektek
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah bentuk ( kendaraan Over Dimensi Over Load)
6. Pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan helm maupun yang di bonceng
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudi dan yang duduk di samping pengemudi
8. Pengendara melawan arus
9. Menggunakan handphone saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengendara di bawah umur
12. Aksi Freestyle di jalan umum. (*)