Pj Wali Kota Parepare Ajak Masyarakat Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melaporkan SPT tahun bersifat wajib baik bagi badan usaha maupun pribadi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi. (fn/pdn#)