Ini Tanggapn Pj Wali Kota Parepare Terkait Kisruh Pedagang Pasar Senggol dan Sumpang Minangae

Akbar Ali menekankan, Dinas Perdagangan Parepare sudah membuat surat edaran untuk pemanfaatan Pasar Sumpang. Sementara Pasar Senggol memungkinkan untuk pasar malam hari.

Dia berharap kisruh pedagang kedua pasar ini segera selesai dengan baik. “Harapan saya masyarakat Pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman Pasar Senggol,” pinta Akbar Ali.

Waktu operasional Pasar Sumpang Minangae diatur dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe dan Waktu Operasional Pasar di Kota Parepare.

Kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae ini sempat viral di media sosial. Kedua kubu pedagang sama-sama ingin berjualan di malam hari. (fn/pdn#)