Kedua, tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan, dan warung dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan dengan ketentuan pada saat kegiatan dilakukan siang hari agar tidak demonstratif atau tidak membuka tempat usaha secara penuh, tapi dengan menggunakan tirai penutup untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puada.
Sementara kegiatan live music, karaoke, atau bunyi bunyian dan sejenisnya dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.
“Ketiga, tempat hiburan berupa permainan biliar dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. Dan tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian,” bunyi ketentuan tersebut. (fn/pdn#)