Muatan LKPJ mulai pada visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
Kemudian kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Akbar Ali menekankan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah khususnya pada sektor pendapatan daerah diarahkan pada pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi dan transparan.
Termasuk peningkatan kualitas pelayanan dengan mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI), penyesuaian target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kebijakan anggaran pemerintah, dinamika kondisi perekonomian nasional/regional, serta simulasi potensi riil berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat.
Sedangkan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk dititikberatkan pada pemulihan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, meningkatkan alokasi belanja pada sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, perluasan investasi, kesempatan kerja, serta program dan isu-isu strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (fn/pdn#)