Ditemui secara terpisah, Hardiman mengungkapkan bahwa apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bitung karena selama ini koordinasi kami cukup intens sehingga setiap barang sitaan yang telah mempunyai putusan dan berkekuatan hukum tetap (incrah) cepat ditindaklanjuti, bagi kami ini upaya untuk menjaga kwalitas barang sitaan dengan menindaklanjuti putusan pengadilan apakah dilelang atau dikembalikan kepada pemilik. (fn/pdn#)