KPU Persyaratkan 10.966 Dukungan KTP dan Tersebar di Tiga Kecamatan Bagi Calon Perseorangan

Menanggapi hal ini, sejumlah Wartawan mengajukan pertanyaan syarat dukungan dari kalangan ASN bisa setorkan KTP Pendukung untuk calon perseorangan. Pertanyaan dari kalangan Jurnalis ini, langsung dijawab Nur Islah (Komisioner KPU)

“Pada dasarnya dukungan tidak dibenarkan dari Prajurit TNI, Polri dan ASN, Penyelenggara KPU (Panwas, PPK) dan Kepala Desa dan Pegawai P3K yang disetarakan dengan ASN”

Pada dasarnya kegiatan ini, merupakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyebarluaskan persyaratan kemungkinan adanya Calon perseorangan

Di Pilkada Parepara, November akan datang, kemungkinan adanya Calon.Perseorangan sangat kecil karena hingga awal Mey ini, tidak terdengar 1 calon pun yang mengumpulkan KTP usungan dari Warga.(kpu/*)