Komisi III Gelar RDP Bersama Rekanan Soal utang Pemkot Yang Belum Dibayar

Ketua DPC Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, hasil reviu dari Inspektorat paling lambat tanggal 15 Mei sudah harus diserahkan ke BKD. Selanjutnya, kata dia, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial selama lima hari setelah hasil reviu diterima.

“Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan proses tersebut, hingga rekanan bisa menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Paling lambat akhir Mei atau awal Juni,” terangnya.

RSA juga memastikan akan mengikuti progres tersebut bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya.

“Semoga semua berjalan lancar, dan sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya.(Dpr)