Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran

“RUU ini harusnya disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan Pers, Akademisi, dan lainnya,” ujarnya lagi.

Subtansi tuntutan dan aspirasi jurnalis diantaranya, sejumlah pasal RUU tumpang tindih seperti bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c), terkait kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagaimana diatur Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2). Ketentuan itu intinya memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal selama ini sengketa pers sudah sudah sangat baik dan tepat ditangani Dewan Pers.

Khususnya ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk tidak mengintervensi kemerdekaan pers, dimana memuat pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif.

Investigasi jurnalistik merupakan bagian kerja kerja jurnalis mengungkap fakta dan menyampaikan informasi ke publik secara terang benderang.

Ketua DPRD Parepare Ir H Kaharuddin Kadir, yang menerima Inspirasi teman Pers, mengatakan, Saya mendukung aspirasi teman teman jurnalis dan saya terima dan akan menyampaikan/membawa ke DPR RI.

“Pers sebagai mitra yang menyampaikan hasil hasil pembangunan kepada masyarakat, sehingga saya akan meneruskan tuntutan/aspirasi teman teman jurnalis ke badan legislasi DPR RI”, janjinya. (Dpr)