PAREPARE, PADDENNUANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare. Senin, 24/6/2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menerima langsung penyerahan tersebut.
Hadir Ketua DPRD Kota Parepare, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, dan anggota DPRD Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan penyerahan Ranperda tersebut untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.