Surat Edaran tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu disampaikan, Humas RSUD Andi Makkasau, Martha Iskandar dalam rilis resminya, Kamis, 25 Juli 2024.
“Kita telah menerapkan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan harapan akan memberikan rasa nasionalisme masyarakat,”katanya.
Ia menjelaskan, esensi yang bisa dicapai tentu merujuk pada peningkatan rasa nasionalisme pada diri masyarakat. Dalam penerapannya, pada saat lagu indonesia raya dikumandangkan ada sikap yang harus diambil, salah satunya adalah bersikap tegap dan seterusnya.
Secara esensial, tentu harus bisa memberikan pengaruh yang lebih untuk rasa nasionalisme yang memang dinilai mulai berkurang di masyarakat. (Rsu/7)