2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis yang diperlukan.
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh jajaran RSUD Andi Makkasau untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN, serta menjaga komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. (Rsu/9)