Pemkot dan DPRD Parepare Bahas Perda RT RW

PAREPARE PADDENNUANG — Pemerintah kota Parepare bersama Komisi 1 DPRD membahas revisi peraturan terkait pemilihan RT dan RW.

Pembahasan itu berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD, Selasa 14 Januari 2024.

Pembahasan revisi Perwali nomor 42 tahun 2019 itu melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan 4 Camat.

RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kamaluddin Kadir. Tampak Hadir pula anggota DPRD Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi dan Kadarusman Mangurusi.

“Kami membahas revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW. Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ujar Kamaluddin.