Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sejumlah usulan dari rapat tersebut akan disisipkan dalam aturan yang baru.
Hal ini mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
Pemilihan RT dan RW akan serentak setelah pelantikan kepala daerah dengan mempertimbangkan logistik yang akan digunakan yakni milik KPU,” lanjutnya.
Selain itu, anggota dewan juga mengusulkan penyisipan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW.
“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambahnya.(*)