Jadwal ini telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah adanya perubahan dari jadwal semula, yaitu 6 Februari 2025. Perubahan dilakukan menyusul jadwal putusan dismissal di MK yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025.
“Dan saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” ungkap Tito.
Tito juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara yang masih berkedudukan di Jakarta. Namun, lokasi spesifik pelantikan masih dalam tahap pembahasan mengingat jumlah kepala daerah yang akan dilantik cukup besar.
“Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU adalah di Ibu Kota Negara, berarti di Jakarta. Dan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden untuk para gubernur, bupati, dan wali kota yang non sengketa sebanyak 296 kepala daerah, ditambah dengan yang telah diputuskan melalui sidang dismissal,” terang Tito.
Dengan adanya keputusan ini, DPRD Parepare bersama Pemkot Parepare akan terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang baru.