Pj. Wali Kota Parepare Hadiri Rakor Efisiensi Anggaran 2025

Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan instruksi ini dengan serius.