Libatkan Kementerian Agama, Lapas Kelas IIA Gelar Pesantren Kilat Warga Binaan Selama Ramadhan

“Menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan program layanan pembinaan dan bimbingan keagamaan yang terbaik kepada Warga Binaan” ungkap Totok.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak keagamaan dalam hal menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya juga berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 pada Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Kementerian Agama Kota Parepare. Sekaligus sebagai tindak lanjut implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (*)