Selain itu, Andi Basmal juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap notaris, pendaftaran perseroan perorangan, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum sebagai mediator dan sumber informasi hukum bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut baik kerja sama dengan Kemenkumham Sulsel. Ia menegaskan bahwa Pemkot Parepare siap bersinergi untuk mempercepat layanan hukum bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung berbagai program Kemenkumham dalam mempercepat akses layanan hukum di Parepare. Kolaborasi ini sejalan dengan program unggulan kami, seperti digitalisasi layanan publik yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan lebih cepat dan transparan,” ujar Tasming.
Tasming juga menyoroti program Parepare Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Ia menekankan bahwa percepatan layanan hukum harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami juga tengah mendorong digitalisasi layanan hukum dan administrasi publik, yang sejalan dengan program Gratis Internet dan Pembangunan Command Center untuk Digitalisasi Pelayanan Publik. Dengan begitu, layanan hukum bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat Parepare,” tambahnya.







