Saat pemeriksaan, petugas Bripka Sudarlin dan Briptu Rimba Rahmat menemukan koper mencurigakan berwarna biru navy. Setelah dibuka, ditemukan 20 bungkus besar berwarna merah maron bergambar naga api yang kemudian diakui oleh pelaku sebagai narkotika jenis sabu.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp1,1 juta, empat KTP dengan identitas berbeda, satu kartu ATM, tas, dompet, dan beberapa perlengkapan pribadi lainnya.
Setelah pengamanan di lokasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KPN dan dilakukan penimbangan dan pengujian awal oleh Satuan Narkoba Polres Parepare, dan kasus diserahkan untuk penyelidikan lanjutan.
Wakil Kapolres dan Kabag Ops Polres Parepare pun turut hadir di lokasi untuk mengarahkan proses penanganan kasus ini.
Pemerintah Kota berharap sinergi seperti ini terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan wilayah, khususnya jalur-jalur strategis seperti pelabuhan yang rawan menjadi titik masuk barang-barang ilegal.






