PAREPARE, PADDENNUANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/174/Pem tentang Dukungan Sosialisasi Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Surat yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Parepare.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Agustus 2025 itu, Pemkot Parepare menghimbau jajarannya untuk aktif melakukan sosialisasi layanan PDPB kepada masyarakat melalui RT/RW, papan pengumuman, media sosial resmi, hingga sarana komunikasi lainnya. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan data sesuai kategori melalui tautan resmi KPU Parepare.
Adapun sasaran sosialisasi meliputi pemilih baru berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili, pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia, pensiunan TNI/ Polri, perubahan identitas kependudukan (NIK, NKK, dan sebagainya), serta pemilih pensiun dari TNI/Polri.
Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengapresiasi dukungan Pemkot Parepare tersebut.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting agar data pemilih lebih akurat dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data semakin meningkat.






