Dijelaskanya, pengungkapan ini menjadi kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani Polres Parepare.
“Tersangka berinisial (AA) ia diketahui hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mendistribusikan barang tersebut ke Kabupaten Pinrang. hasil pemeriksaan, (AA) mengaku diupah Rp.48 juta untuk menjalankan aksinya”ungkap Kapolres.
Dalam dua bulan terakhir, Polresta Parepare berhasil mengagalkan dua kali peredaran narkotika. Jika dikonversi, nilai Narkotik mencapai Rp. 44 miliar. Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini.
Lebih lanjut dijelaskan, atas perbuatan tersangka Ia dijerat Pasal 114 dan 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(*)






