PADDENNUANG.COM.Parepare — Operasi Sikat 2025 Polres Parepare mengamankan 12 pelaku kejahatan berhasil dibekuk dalam operasi yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025 lalu.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan 12 tersangka ini diamankan dari 10 laporan polisi berbeda.
“Mereka terlibat dalam kasus curat, curanmor, penganiayaan, hingga kekerasan bersama-sama,” jelasnya dalam press release, Jumat (19/9/2025).
Paling menyita perhatian adalah kasus pembunuhan, salah seorang karyawan Dialer Mobil, Satu tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini kami kenakan pasal 338 KUHP. Tapi tidak menutup kemungkinan pasal 340 jika ada bukti baru,” tegas AKBP Indra.