PADDENNUANG.COM. Parepare — Perkembangan kasus dugaan korupsi pokir DPRD Parepare, Pengadaan sapi 2023 di Dinas PKP Kota Parepare, hingga kini masih berproses di Kejaksaan. Khalayak terus menunggu sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Terbaru, hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat kota Parepare terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan Korupsi ini, sudah dilakukan namun belum diumumkan.
Menanggapi hal itu, penggiat hukum Akademisi dan Praktisi Dr.Amir Made Amin SH.MH. menilai kewenangan dalam mengumumkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari perkara ini memang kewenangan Kejaksaan, hasil koordinasi dari BPK dan Inspektorat, begitupun dalam menentukan siapa siapa yang bakal ditetapkan jadi tersangka (TSK) dalam kasus ini.
Namun selaku Penggiat Hukum, dalam perkara Korupsi pihak pihak yang terlibat dan biasanya jadi tersangka dalam perkara Korupsi adalah, dari kalangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pihak Pelaksana (CV,PT, dan pihak ke tiga lainya) serta Penerima Manfaat.
“Jadi tersangka itu tidak jauh dari kelompok kerja kegiatan, biasanya mereka dari pihak PPK, Pihak Pelaksana, dan Penerima Manfaat, Mereka ini biasanya memiliki peran yang berbeda beda, mereka bisa menimbulkan terjadinya kerugian negara dan potensi memperkaya orang lain” terang Akademisi dan Praktisi Hukum ini.
Dosen Ilmu Hukum di Salah satu Universitas di Kaltim ini, mengaku Kasus Korupsi berbeda dengan Pidana umum. Kasus Korupsi tidak melibatkan satu orang saja, melainkan lebih dari satu orang dan memiliki peran yang berbeda beda, ungkap Dr.Amir Made Amin yang juga selaku Ketua di LSM. Sorot Indonesia
Diketahui Kejaksaan Negeri Parepare sejak beberapa bulan lalu kebut pemeriksaan terkait dugaan Kasus Korupsi ini, kepada sejumlah pejabat Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare, termasuk Kepala Dinas PKP, Kabid Peternakan, pihak pelaksana Pokir dan beberapa pengurus Kelompok Tani.(*)







