Jaksa : Tersangka Kasus Korupsi Pokir Sapi Bisa Bertambah 

PADDENNUANG.COM. Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan menetapkan tersangka kepada (HM) dan langsung menahan H.Muliadi S.Sos. mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019 – 2024 lalu.

Penetapan tersangka (Tsk) terhadap H.Muliadi usai pihak Kejaksaan melakukan penyidikan perkara kurang lebih 6 bulan lamanya dan memeriksa belasan terperiksa sebagai saksi.

Kajari Parepare Darfiah SH.MH
didampingi Kasi. Pidana Khusus Ilham SH.MH. dalam jumpa Pers mengatakan, penetapan tersangka telah memenuhi unsur dalam undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 35 ekor sapi yang seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani “Lawalane” hanya 16 ekor yang sampai sisanya 14 ekor lainnya dimanfaatkan secara pribadi oleh tersangka untuk keperluannya sendiri,” jelas Ilham.

Akibat tindakan tersebut, Negara mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 235 juta, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kota Parepare.

Proyek yang bersumber dari anggaran Pokir 2023 dikelola Dinas Pertanian, Kelautan, dan Peternakan (DPKP) Kota Parepare.

Terkait kemungkinan adanya tambahan tersangka (TSK) kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Tersangka (HM) kedepanya.

“Kemungkinan bertambahnya tersangka (Tsk) bisa, tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka kedepannya” Ungkap Ilham didampingi sejumlah tim  penyidik.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan kedepanya, Tersangka (HM) akan dititipkan  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Parepare selama 21 hari ke depan dengan status tahanan Kejaksaan.

Sebelum penyerahan ke Tim Kejaksaan, H.Muliadi didampingi seorang Pengacara dan berada di Kejaksaan Negeri Parepare sejak siang harinya. (*)