“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ujar Dirjen.
Penegasan ini memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah terkait batas kewenangan antara unsur eksekutif dan DPRD dalam penyusunan APBD.
Wali Kota Parepare Apresiasi Arahan Dirjen
Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama di tengah dinamika pembahasan APBD di berbagai daerah.
“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan bahwa kejelasan tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga sinergi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan arahan tersebut, Pemkot Parepare menegaskan kesiapan untuk menyusun APBD 2026 secara lebih terarah, berlandaskan visi kepala daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai batasan kewenangan masing-masing.(*)







