PADDENNUANG.COM.Parepare — Dalam pembekalan penguatan tata kelola keuangan yang digelar Pemerintah Kota Parepare, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, menyampaikan penegasan penting terkait kewenangan pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam sektor penganggaran.
Dalam paparannya yang disampaikan di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh kepala OPD, Dirjen menegaskan bahwa semua jenis Peraturan Daerah boleh diinisiasi oleh DPRD, kecuali satu: Perda tentang APBD.
“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah.”
Dirjen menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD tidak dapat dipisahkan dari visi-misi kepala daerah yang telah mendapat legitimasi publik melalui proses pemilihan demokratis.
Karena itu, DPRD tetap memiliki fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan bersama, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, maupun mengajukan rancangan Perda APBD.
APBD adalah Instrumen Kebijakan Kepala Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Fatoni menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan alat kendali pemerintahan yang melekat pada mandat kepala daerah.












