PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para guru dengan mengambil langkah cepat dan strategis menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka menegaskan Pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi dinamika administrasi yang terjadi dalam proses pengusulan data dari daerah ke pemerintah pusat. Ia memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas, meski terdapat keterbatasan waktu dan teknis dalam proses penganggaran nasional.












