Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Pengelolaan Masjid Raya sebagai Cagar Budaya

PAREPARE, PADDENNUANG — Pemerintah Kota Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar pertemuan dengan pengurus Masjid Raya Parepare untuk membahas perkembangan dan pengelolaan Masjid Raya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pertemuan yang berlangsung di Masjid Raya Parepare tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Parepare, Dede Harirusrwman, serta Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama para pengurus masjid. Jumat (09/01/2026)

Pertemuan ini digelar atas arahan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perhatian terhadap Masjid Raya Parepare yang memiliki nilai sejarah dan religius tinggi bagi masyarakat.

Masjid Raya diketahui telah direkomendasikan sejak tahun 2016 sebagai masjid cagar budaya dan kini berusia lebih dari 50 tahun.

Asisten I Pemkot Parepare, Dede Harirusrwman, mengatakan bahwa kehadiran pemerintah kota bertujuan untuk mendengar langsung masukan dari pengurus masjid terkait pengelolaan dan pengembangan Masjid Raya ke depan agar tetap sejalan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.