Ia menjelaskan, penetapan Masjid Raya sebagai cagar budaya telah dilakukan oleh Balai Pelestarian terkait, mengingat usia masjid yang telah melampaui setengah abad serta nilai sejarah dan religius yang dimilikinya bagi masyarakat Parepare.
“Masjid Raya ini sudah direkomendasikan sejak tahun 2016 dan kini telah ditetapkan sebagai masjid cagar budaya. Usianya sudah lebih dari 50 tahun, sehingga perlu perhatian dan pengelolaan yang bijak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa pemerintah kota berharap tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat maupun pengurus masjid.
“Kami ingin Masjid Raya ini tetap menjadi tempat yang sejuk, tidak ada gesekan atau dalam bahasa Bugis siame ameki. Semua pihak harus saling menjaga dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Parepare berharap terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan pengurus masjid, sehingga Masjid Raya dapat terus terawat, berfungsi optimal sebagai pusat ibadah, serta tetap lestari sebagai warisan budaya daerah. (p)












