PAREPARE, PADDENNUANG — Pemerintah daerah menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri. Pelanggaran itu ditemukan setelah hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Perkimtan dan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.
“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Plt Kadis Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026).
Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” katanya.
Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.












