PAREPARE, PADDENNUANG — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor
HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk kepada pasien dengan kendala administratif JKN.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh terhambat persoalan administrasi.
“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi pelayanan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.









