PADDENNUANG.com, MAKASSAR– Pemerintah Kota Parepare kembali mencatatkan capaian positif dalam bidang pelayanan publik. Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, Pemkot Parepare berhasil memperoleh Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan opini tersebut dilaksanakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (12/3/2026) di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penilaian ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.
Dalam kegiatan tersebut, sekretaris daerah Kota mewakili Pemerintah Kota Parepare menerima langsung dokumen hasil penilaian sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.









