PADDENNUANG.COM. Parepare — Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Koma) Andi Ricky Syahrul, “mencium” salah satu paket proyek pada dugaan korupsi green House adalah milik salah seorang eks. anggota DPRD kota Parepare.
Oknum mantan Anggota DPRD Parepare yang dimaksud adalah seorang anggota legislatief perempuan dari Partai ternama di Indonesia.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Kota Parepare aktif dan menseriusi kasus dugaan Korupsi Proyek Green House 2017 dan 2023 yang tersebar disejumlah wilayah dan berpotensi rugikan Negara Rp. 2,3 Miliar ini” harap A.Ricky Syahrul.
Sebelumnya A.Ricky Syahrul
melaporkan dugaan korupsi proyek Green House di Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2017 – 2023 ke Kejaksaan Negeri Parepare, pada Jum,at 6 Maret 2026 lalu.
Diketahui dugaan korupsi proyek Green House, merupakan proyek Stimulus pemberdayaan masyarakat dan Green House di Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare tahun anggaran 2017 – 2023,
“Proyek ini merupakan Program Pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan green house namun dalam prakteknya kami menemukan adanya indikasi mark up, jenis kegiatan ini tersebar disejumlah titik di wilayah Kecamatan dan Kelurahan, dengan estimasi menelan anggaran Rp.100 juta hingga 200 juta setiap titiknya, dan itu tersebar di 23 titik Kelurahan” ungkap A.Ricky Syahrul. (*)







