Polri Berhentikan Briptu. AZ Sebagai Anggota Polisi

PADDENNUANG.COM. — Kapolres Parepare AKBP.Indra Waspada Yuda S.Ik Senin, 6 April 2026 menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada Briptu. AZ (Salah seorang Personil Polres Parepare) dari dinas Kepolisian.

Upacara pemberhentian tidak dhormat dari dinas Kepolisian digelar secara in absentia (tidak dihadiri Briptu.AZ)

AKBP. Indra WY. mengukuhkan pemberhentian tidak hormat dengan cara mencoret foto Briptu AZ. Pencoretan tersebut menjadi pernyataan secara resmi Briptu AZ diberhentikan secara resmi dari dinas Kepolisian.

Dalam kesempatan ini juga Kapolres Parepare
memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan dinilai telah memberikan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya selaku anggota kepolisian. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atau reward dari institusi Polri kepada jajarannya.

“Penghargaan ini tidak diraih begitu saja, namun memiliki kriteria dan persyaratan khusus, salah satunya adalah memiliki prestasi yang mengharumkan institusi Polri atau memiliki dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya” ungkap AKBP.Indra Waspada Yuda S.Ik.

Selaku Inspektur upacara,
AKBP. Indra Waspada Yuda menyerahkan piagam penghargaan kepada 4 personil Polsek KPN. yaitu Ipda Fahrul-Kanit Reskrim.Aipda Nasir-Bhabinkamtibmas, Aipda.Muh.Tasrif – Bhabinkamtibmas dan Aipda. Abbas – Bhabinkamtibmas.

Ke empat personil Polsek KPN dianugerahi penghargaan berdasarkan kriteria melaksanakan tugas Kepolisian dengan dedikasi yang tinggi dan berkinerja sangat baik.

Dalam amanahnya AKBP.Indra WY. menghimbau jauhi segala bentuk tindak pidana, pelanggaran ataupun kejahatan sekecil apapun, yang dapat mencoreng nama baik institusi, karena institusi akan memberikan sanksi kepada personil yang melakukan pelanggaran.

“Prestasi akan diapresiasi, dan pelanggaran akan diberikan sanksi. Laksanakan tugas dengan ikhlas dan baik, berdedikasi dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan negara kepada setiap insan Polri” terang AKBP.Indra WY. (*)