Terkait tambahan penghasilan pegawai, Tasming menjelaskan pencairan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia memastikan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kalau regulasi sudah selesai, pasti langsung dibayar. Jika dipaksakan tanpa dasar aturan, itu bisa menjadi temuan. Saya sudah berkoordinasi dengan Sekda, insya Allah paling lambat pekan ini bisa dicairkan,” jelasnya.
Ia menutup arahannya dengan mengingatkan ASN untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. ASN diminta menjaga sikap, ucapan, dan kinerja, serta menjunjung netralitas dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Bangun budaya kerja yang produktif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Parepare juga menyerahkan sejumlah penghargaan. Penghargaan diberikan kepada sembilan pensiunan ASN, tiga penerima Satyalancana, serta lima organisasi perangkat daerah dengan penggunaan aplikasi Srikandi terbanyak sepanjang 2025.
Lima perangkat daerah tersebut yakni Dinas Kesehatan dengan 15.964 surat masuk dan keluar, Sekretariat Daerah sebanyak 9.582 surat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebanyak 7.483 surat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebanyak 5.974 surat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika sebanyak 4.943 surat.(*)










