Keberadaan ULT dinilai penting sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus narkotika secara terpadu.
Sebagai bentuk keseriusan, Tasming Hamid juga telah menetapkan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 309/2026 tentang Penetapan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di Kota Parepare.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Parepare dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian kompleks.
Tasming berharap dengan adanya ULT P4GN, koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif, serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kota Parepare. (*)







