PADDENNUANG.COM. Parepare — Tim Resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar, beserta barang bukti untuk dijual kembali di kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan dengan harga dua kali lipat.
Pelaku ditangkap saat hendak menyelundupkan solar bersubsidi ke Kabupaten Pinrang usai melakukan pengisian di SPBU No 74.911.01 Jalan Bau Massepe (Patung Pemuda) Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare.
Pengungkapan berawal saat Tim Resmob membuntuti aksi pelaku yang sebelumnya dicurigai berdasarkan laporan warga.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Muhammad Saleh membenarkan kejadian ini dikonfirmasi Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menuturkan penangkapan dilakukan Tim Resmob pada Rabu malam sekira pukul 01.00 wita dini hari, sebuah mobil Grandmax yang dicurigai sedang melintas menuju kabupaten Pinrang, saat dilakukan pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 37 Jerigen berisi solar subsidi yang didapatkan dari SPBU yang terletak patung pemuda kota Parepare.
“Saat ini kita aktif mencari dan menindak penyalahgunaan BBM yang bersubsidi dan setiap hari mengecek stok BBM di SPBU. Dari kejadian ini 37 jergen berisi solar subsidi kurang lebih 1.110 liter, atau setara dengan 1,1 ton, berhasil kita sita” terangnya.
Hasil pengembangan, diketahui solar tersebut, solar Subsidi Pemerintah karena solar tersebut berasal dari SPBU. Perolehan BBM subsidi diperoleh pelaku dengan menggunakan mobil ekspedisi yang telah memiliki barcode resmi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap operator SPBU mengakui, yang bersangkutan atau pelaku memang sorenya masuk mengambil solar dengan menggunakan mobil ekspedisi yang memang sudah memiliki barcode, tapi ternyata setelah mengambil solar dia pindahkan ke dalam jergen. Disitulah dia rencanakan mengangkut BBM tersebut ke Kabupaten Pinrang, ”jelasnya.
Kini Polisi mengamankan 2 Orang tersangka, Pembeli Solar di SPBU dan yang memesan solar di Kabupaten Pinrang”ungkap AKP.Muh. Saleh
Hasil pemeriksaan, pelaku, sudah melalukan kegiatanya 2 X sepanjang bulan ini. Pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 / Liter dan menjualnya kembali ke penadah di Pinrang dengan keuntungan tertentu.
“Pelaku membeli Rp 275.000/jeriken (isi 30 Liter) Kemudian dijual ke Pinrang Rp 300.000/ jeriken.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Parepare. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil grand max dan 37 jerigen solar, kedua pelaku terancam 6 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)











