Laporan : Fadly Syarif
Editor : Effendy Rungga
PADDENNUANG.COM, Selayar — Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan akhirnya menangkap Andi Anwar Dg.Sikki, DPO dalam kasus tindak pidana korupsi Rp. 774.739.498..(Tujuh Ratus Juta lebih) dalam kasus Korupsi peningkatan kualitas jalan 2015 lalu.
Sebelumnya Andi Anwar Dg. Pasikki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, 2015 pihak Kejari Selayar.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Selayar, Juniardi Windaraswara, SH. MH, Kamis (14/11) 2019 menyatakan, Andi Anwar Dg. Pasikki, sudah kita kita Eksekusi, Ia ditetapkan sebagai DPO, sejak dimulainya, tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, dan diputus secara In Absentia (tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan diri)
“Penetapan status terpidana terhadap Andi Anwar Dg.Sikki didasarkan pada putusan Pengadilan Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017 lalu,
putusan PN. Tipikor Makassar, A.Anwar Dg.Sikki, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi dan secara bersama-sama merugikan Negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya” Jelasnya.