PADDENNUANG.COM, MANADO – Kejaksaan Negeri Minahasa kembali melaksanakan eksekusi barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) di kantor Rupbasan Kelas 1 Manado.
Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado, Hardiman, melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan didampingi petugas Jessy Stanislaus Sundah, melaksanakan pengeluaran barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.