KPU Persyaratkan 10.966 Dukungan KTP dan Tersebar di Tiga Kecamatan Bagi Calon Perseorangan

PADDENNUANG.COM. Parepare — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyampaikan Jumlah Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Calon Walikota & Wakil Walikota Parepare 2024

Kegiatan disampaikan melalui Konfrensi Pers Jum,at, 3 Mey 2024 di Aula Hotel Kenari Jalan Jenderal Sudirman No.- Kel.Cappa Galung Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare.

Kegiatan dihadiri sejumlah komisioner KPU. Kota Parepare
Staff KPU. Sekitar 20 an orang Jurnalis dan 10 Orang Anggota Kepolisian dari Satuan Intel Polres Parepare.

Ketua KPU Muh. Awal Yanto SH terkait hal tersebut mengatakan, Usungan bakal calon kepala daerah yang melapirkan syarat Ijasah Perjenjang Pendidikan Hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan pihak Komisi II DPR RI. Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur jika ingin Maju Jadi Calon Pasangan Kepala Daerah. SKCK Bakal Calon Pasangan Walikota Harus Ditanda Tangani pejabat tertinggi Polres setempat (Kapolres) dan Calon Perseorangan Harus memiliki dukungan yang terdaftar dalam DPT. Memiliki dukungan minimal 10% dan Tersebar 50 % dari jumlah Kecamatan yang ada. Atau memiliki syarat dukungan.10.966 Orang (Khusus Kota Parepare) dan tersebar di 3 Kecamatan. Permohonan Calon Perseorangan dibuka mulai Awal Mey hingga 19 Agustus 2024.