PADDENNUANG.COM.Parepare — Komisi III DPRD Parepare menggelar rapat dengar Pendapat (RDP) bersama rekanan,diruang komisi III, Rabu 8 Mey 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), dengan menghadirkan SKPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.
Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait utang Pemkot Parepare terhadap rekanan, yang jumlahnya mencapai Rp16 miliar, yang terbagi masing-masing di Dinas PUPR Rp.11 Miliar, dan Dinas Perkimtan Rp. 4 Miliar, dan selebihnya tersebar dibeberapa SKPD dengan nominal yang kecil.
“Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, kondisi kas juga cukup membayarkan utang tersebut cuma ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan per undang – undangan,” ujarnya
Lanjut Rahmat, proses tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) terlebih dahulu menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan reviu, dan memastikan bahwa Pemkot betul-betul berutang.
“Jadi setelah utang tersebut dipastikan, maka hasil reviu tersebut akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika sesuai, maka BKD akan membuat SK Parsial,” ungkapnya.