PADDENNUANG.COM. Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Parepare Senin, 15 Juni 2020 sekitar pukul.08.00 pagi tadi, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Berupa 281 Gram lebih Shabu dari 36 perkara yang disidangka.
Pemusnahan barang bukti kejahatan khususnya kepemilikan Narkotik dan obat obatan (Shabu) ini, terjadi di wilayah hukum Kota Parepare kurung waktu September 2019 hingga Juni 2020.
Kejari Parepare Amir Syarifuddin SH.MH.mengatakan, Pemusnahan barang bukti Kejahatan, sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Putusan Mahkamah Agung RI.