PADDENNUANG.COM, SIDRAP — Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan, sejak Januari hingga Juni 2019 ini, memproses sedikitnya 267 Laporan kasus Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Sidrap.
Dari 267 Laporan kasus itu, 181 Laporan kasus diantaranya proses hukumnya sudah selesai, sementara 86 Laporan kasus diantaranya masih dalam proses hukum.
Rangkuman sejumlah Laporan kasus Pidana ini disampaikan Kasat Reskrik Polres Sidrap AKP.Nico Erickson S.Ik. dalam gelar Jumpa Pers di Aula Mapolres Sidrap Senin, 8 Juli 2019 siang tadi.
“Kami menerima 267 Laporan kejadian pidana sejak Januari hingga Juni 2019, jumlah itu didominasi dengan kasus jambret dan pencurian kendaraan baik roda 2 maupun 4, satu diantaranya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang saat ini juga dalam tahan proses hukum, sementara lainya hanya bersifat penganiayaan biasa dan tindak pidana ringan” ungkap Perwira menengah di Mapolres Sidrap ini.
Dijelaskanya, kasus pencurian itu berupa, pencurian alat elektronik, Hp dan kendaraan roda 2, beberapa laporan dan pencurian mobil yang saat ini dalam proses hukum, Barang bukti dan tersangkanya saat ini masih ditahan di Kepolisian.
Dijelaskanya beberapa kasus ini hingga kini sejumlah pelaku dan barang bukti masih dalam penanganan pihak Kepolisian antaranya, Asmi alias Emy, pelaku penggelapan mobil baru, Erma dan Irman, pelaku pencurian Hp dan barang elektronik lainya, yang kini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Sementara kasus Pelecehan seksual terhadap anak yang menyeret seorang tersangka (Ag) dan korban (Nd) Pihak Kepolisian meminta pendampingan dari Bapas (Badan Pendampingan Anak) dan Pihak Kepolisian mengancam (Ag) selaku tersangka dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun.
Dengan laporan kasus Pidana ini, Pihak Polres Sidrap sudah memproses setara 68.2 Persen dari laporan kasus yang masuk.(Ps)