Pakar HTN. Bicara Wakil Ideal Bagi Sudirman Sulaiman

PADDENNUANG.COM, Makassar — Posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) terancam kosong, jika Andi Sudirman Sulaiman belum dilantik sebagai Gubernur Sulsel sebelum 5 Maret 2022. Hal ini sesuai aturan Undang-Undang Pilkada.

Hanya saja, jadwal pelantikan Andi Sudirman sebagai gubernur definitif belum ditentukan secara pasti. Sebab masih menunggu kesiapan atau jadwal dari presiden untuk melantik.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, proses pemilihan calon wakil gubernur Sulsel bisa saja tidak bergantung pada proses pelantikan gubernur Sulsel. Ada aturan lain yang bisa ditempuh tanpa melewati proses tersebut.

“Kalaupun itu (pelantikan) terlambat dilakukan, saya menyarankan DPRD Sulsel lebih bagus membentuk panitia pemilihan untuk kemudian melakukan rancangan jadwal. Nanti meminta partai pengusung untuk menyiapkan dua calon untuk kemudian dapat dipilih. Sehingga prosesnya tidak bergantung lagi pada tahapan pelantikan,” ungkapnya kepada awak media.

Baginya, posisi wakil gubernur Sulsel sangat penting. Karena tugas dan fungsi gubernur sangat berat dan padat. Proses penyelanggaraan pemerintahan tidak berjalan maksimal dengan mengandalkan gubernur seorang diri. Hal ini berdampak buruk bagi masyarakat Sulsel.

“Apalagi tidak ada jaminan apakah gubernur itu menjamin dirinya akan sampai pada akhir masa jabatan. Tentu saja akan ada sesuatu hal kemudian yang harus ditangani oleh wakil gubernur, terlebih sekarang kita menghadapi kondisi pandemi. Peningkatan Covid-19 varian Omicron. Inikan membutuhkan kerja-kerja ekstra yang tidak bisa hanya ditangani seorang gubernur tapi harus dibantu oleh wakil gubernur,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *