PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare telah menerima berkas pelimpahan perkara Korupsi dana dinkes 2018 yang telah merugikan Negara 6,3 M. Pelimpahan dari Kepolisian diterima pihak Kejaksaan Senin, 4 Juli 2022 awal pekan ini.
Menyikapi hal ini, pihak Kejaksaan membentuk tim penanganan, dengan melibatkan sejumlah Kasi dan Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Pelimpahan berkas perkara Korupsi dana Dinkes 2018 lalu ini, pihak Kepolisian hanya menetapkan 2 orang tersangka dari beberapa nama yang disebutkan dalam kesaksian terpidana dr.Muh.Yamin sesuai putusan Mahkmah Agung No.2299 K/PID.SUS/2021.
https://tokopedia.link/jm0DYm9Hrrb
Kedua tersangka itu adalah (Da) dan (Zj). (Da) sendiri saat ini merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare dan (Zj) merupakan mantan pejabat Pemkot Parepare dan sudah purnabakti.